Sabtu, 29 Maret 2014

Otonomi Harus Berani


Staf ahli menteri lingkungan hidup bidang sosial, budaya dan kesehatan lingkungan, Inar Ichsana Ishak, SH., LLM

Permasalahan lingkungan terhadap eksploitasi Karawang Selatan yang di tenggarai karena kurangnya dan lemahnya kebijakan daerah dalam memahami peran fungsi otonomi daerahnya. Dikatakan, jika pemerintah daerah lebih paham dan tegas dalam mengawasi dan berperan mempertegas fungsi otonominya, tidak akan berdampak fatal.
Demikian dikatakan Inar Ichsana Ishak, SH., LLM., Staff Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Sosial Budaya dan Kesehatan Lingkungan kepada Kabar Gapura. Menurutnya, jika permasalahan eksploitasi oleh masyarakat pertambangan tergantung dengan kebijakan pemerintah untuk mendukungnya ke arah mana.
Seperti kawassan karst Pangkalan harus diteliti sesuai dengan uji yang benar-benar tepat melalui tahapan yang ada, dimana perhitungan suatu tata ruang yang akan di lakukan dalam kawasan pertambangan harus di perhatikan secara jelas, apakah kawasan tersebut akan mempengaruhi daya dukung lingkungan yang bersifat sangat merugikan atau tidak,” katanya.
Dalam menentukan suatu kawasan daerah, kata dia, jika memang ada suatu campur tangan pemerintah pusat. Untuk itu, jika daerah tidak setuju dengan alasan tertentu atau dianggap merugikan daerah, daerah mempunyai wewenang untuk melakukan banding atau penolakan.
Terkait dengan eksploitasi di kawasan pertambangan, dirinya merasa setuju. Asalkan, hemat dia, daerah tata ruang tersebut sesuai daerah kriteria budidaya. Selain itu tidak merusak dengan lingkungan yang ada, jika pun terjadi suatu eksploitasi harus dilakukan perhitungan pengawasan yang begitu cermat.
Instrument pengawasan terhadap pertambangan harus di dukung, tentunya perhatiaan terhadap industry dengan daya lingkungan segala pengawasan harus di dukung dengan baik tanpa ada hal yang dapat terlewati dalam pengamatan.
“Instrumen berperan untuk pengawasan pertambangan, alat ukur yang baik dalam pengawasan, data-data yang cermatpun harus direncanakan, jangan sampai karena kebijakan pusat dan terus berdiri tidak mempunyai data-data yang dapat melindungi daerahnya yang di bangun, jika ada ketakutan terhadap pemerintah pusat merupakan salah sendiri pemerintah daerah, pada hal pemerintah daerah lah yang mempunyai wrewnang untuk mengawasi” tuturnya.
Jika memang ada yang melakukan kejahatan lingkungan secara di bawah meja atau pun dengan jelas merusak lingkungan, KLH selalu terbuka menerima laporan untuk di selidiki karena KLH membuka pos pengaduan. (Cwk)

Dikutip dari : Koran Kabar Gapura Karawang

0 komentar:

Posting Komentar