Sabtu, 29 Maret 2014

Bergerak Bebas, Diduga Dibekingi Orang Berpangkat


Eksploitasi besar- besaran oleh PT.JSI telah merusak daur hidrologi di Pangkalan

Modus operandi PT. Jui Shin Indonesia dalam melakukan penambangan batu kapur di wilayah Kecamatan Pangkalan menggunakan penambang rakyat.
Secara hukum, perusahaan yang memproduksi semen tersebut tidak bisa tersentuh oleh hukum. Pasalnya, strategi penambangan yang dilakukan PT. Jui Shin tersebut kapasitasnya sebagai pengepul saja. Sehingga, pihak perusahaan tidak tersentuh langsung.
Namun demikian, praktek kotor yang dilakukan pihak perusahaan hingga berdampak terhadap kerusakan lingkungan itu, sudah menjadi rahasia umum bagi warga sekitar. Karena, walau tidak secara langsung melakukan penambangan, warga sangat yakin kalau hasil penambangan tersebut bakal dikirim ke perusahaan pembuat semen itu.
Parahnya lagi, menurut kabar yang dihimpun Kabar Gapura dari warga yang berada disekitar lokasi penambangan mengaku, jika pihak perusahaan melakukan penambangan secara bebas akibat banyaknya pihak yang melindungi perusahaan yang telah menimbulkan kerusakan di wilayah Kecamatan Pangkalan.

 “PT. Jiu Shin Ibarat Gula, memancing warga untuk menjual hasil tambangnya dan melakukan pengerukan secara berlebihan,” tutur warga sekitar lokasi penambangan yang enggan disebutkan namanya demi keselamatan dirinya.
Selama ini, kata warga,  PT. Jiu Shin tidak pernah melakukan perinjinan Ho untuk berdiri pada warga, ini membuktikan ada oknum–oknum yang membantu dalam pembangunan ijin PT. Jiu Shin.
Dikatakannya, oknum–oknum yang terlibat sudah terlalu banyak entah dari oknum penegak hukum, masyarakat dalam bentuk organisasi, dan juga para pemegang kebijakan.
“Yang saya tanyakan apakah benar jika oknum penegak hukum berhak memegang tender solar dari PT Jiu Shin, lalu apakah benar jika angkutan-angkutan truk yang berjejer sesuai aturan berat angkutnya,” tegasnya.
Banyak penggunaan bahan peledak yang digunakan oleh para penambang yang dapat merugikan penambang rakyat kecil yang menggunakan alat sederhana. Konspirasi PT. Jiu Shin yang merajalela membuat alam Pangkalan menjadi rusak.
“Setahu saya secara aturan, bahan peledak hanya diijinkan oleh Polda, apakah ini sudah di ijinkan, selain itu apakah ijin para pengguna bahan peledak menggunakan ijin penambangan rakyat,” tuturnya.
Perizinan penambangan rakyat hanya dengan batas hektaran tertentu, dan menggunakan alat-alat yang sederhana tanpa alat berat atau alat peledak, dan diduga adanya penyalagunaan izin lahan.
“Saya harap masyarakat sadar tentang eksploitasi yang berlebihan, jangan sampai saat lingkungan hancur dan bencana datang kita mulai sadar, jangan pernah terbuai terhadap apa yang ditawarkan tanpa melihat resikonya, atau harus takut pada ancaman para preman, ini adalah warisan untuk generasi kita selanjutanya,” pungkasnyanya. (cwk)

Dikutip dari: Koran Kabar Gapura 


0 komentar:

Posting Komentar