Selasa, 14 Januari 2014

Urug Tanah Gunakan Limbah B3

Filled under:

Yayasan Ummul Quro akan Diperiksa BPLH

Pengurugan tanah untuk Yayasan Ummul Quro dalam pembangunan Pesantren Hidayatullah, di Kampung Benggol, RT 04/01, Desa Tegalsawah, Kecamatan Karawang Timur, terbukti menggunakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah berbahaya dan beracun tersebut dikenal dengan nama pasir poundry. Dampaknya dapat mencemari air tanah, dan debunya dapat merusak organ pernapasan manusia.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Dampak Lingkungan, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Karawang, Neneng, Minggu (12/01). Dijelaskan, pihaknya menerima laporan dari LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup, yaitu Forum Koordinasi Daerah Aliran Sungai Citarum Plus (ForkadasC+).
“Laporan tersebut kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan pantauan ke lokasi. Di lokasi ditemukan bahan material yang dipergunakan untuk pengurugan tidak menggunakan tanah merah, tetapi ditenggarai limbah B3 yang sinyalir sudah membeku. Warnanya coklat muda keemasan dan lembut seperti pasir atau bisa disebut dengan pasir poundry,” katanya.
Dijelaskan Neneng, pihaknya telah menurunkan tim untuk mengambil sampel pasir tersebut dan sedang dilakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui berapa besar kandungan zat berbahaya dalam limbah tersebut. Dalam waktu dekat ini BPLH Karawang akan memanggil dan memintai keterangan pihak pesantren, transporter atau pengangkut limbah B3 tersebut, dan pemilik lahan yang menggunakan limbah B3 sebagai tanah urugan.
Selain itu, pihaknya melakukan analisa seberapa besar dampak yang akan terjadi kelak.  “Dampak yang terjadi tidak akan terasa sekarang, melainkan 5 atau 10 tahun mendatang. Dampaknya buruk bagi manusia dan lingkungan, apalagi lokasi pengurugan tersebut berdekatan dengan lahan pertanian dan empang ikan,” katanya.
Neneng menambahkan, dampak dari pencemaran limbah pasir poundry, untuk jangka panjang akan terjadi perubahan atau mutasi gen. Sedangkan jangka pendeknya dapat menganggu kesehatan dan organ dalam manusia.
Dijelaskan lebih lanjut, akibat melakukan pengurugan dengan menggunakan Limbah B3, dengan begitu menyalahi aturan. Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan limbah beracun dinyatakan pasir poundry, limbah bekas peleburan atau pengolahan besi baja, dan zat yang mengandung logam berat. “Limbah tersebut dapat dimanfaatkan asalkan harus memiliki ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Kabar Gapura, tidak sedikit warga yang mengeluhkan praktek buang limbah B3 sembarangan. “Limbah B3 jangan dipakai buat pengurugan tanah dong, kan jelas berbahaya dan beracun,” kata salah satu warga, yang enggan dikorankan jati dirinya. Warga khawatir, penggunaan limbah B3 sebagai pengganti tanah merah untuk mengurug lahan tersebut akan mempengaruhi kesuburan tanah pasawahan.
Sementara, ketika Kabar Gapura hendak mencari perimbangan berita kepada pihak Yayasan Ummul Quro ataupun pengelola Pesantren Hidayatullah, tak ada yang bersedia memberikan keterangan. (Yfs)

Dikutip dari : Koran Kabar Gapura Karawang 

0 komentar:

Posting Komentar