Selasa, 28 Januari 2014

PT Tochu, Yayasan Ummul Quro dan Pemilik Pondok Pesantren Hidayatullah Kembali Dipanggil BPLH



pengurugan tanah memakai limbah B3 di Yayasan Ummul Quro Pesantren Hidayatullah di desa Tegalsawah kampung Benggol RT 04 RW 01 Kecamatan Karawang Timur
PT Tochu, Yayasan Ummul Quro dan Pemilik Pondok Pesantren Hidayatullah
Terduga Pencemaran Lingkungan Mangkir Panggilan BPLHD

Kasus dugaan pencemaran lingkungan menggunakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kampung Benggol, RT 04/01, Desa Tegal Sawah Kecamatan Karawang Timur, terus ditindaklanjuti Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Karawang. 

Diketahui, limbah B3 itu berjenis pasir poundry, sisa olahan peleburan biji besi baja, dan zat itu mengandung logam berat  yang dapat mencemari air tanah. Limbah berjenis pasir itu digunakan sebagai pengurugan tanah untuk pembangunan Pondok Pesantren Hidayatullah, yang dibangun oleh Yayasan Ummul Quro. 

Ditemui Kabar Gapura, Kepala Bidang Pengawasan Dampak Lingkungan BPLHD Karawang, Neneng mengungkapkan, sesuai dengan aturan Limbah B3 jenis pasir poundry itu tidak dapat digunakan pengurugan tanah. Diperlukan penanganan atau pengolahan khusus agar tidak berdampak pada lingkungan hidup. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang lingkungan hidup. 

Diungkap lebih lanjut, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk kepentingan pemeriksanaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di BPLHD Karawang.
“Tiga pihak yang diundang untuk menjalani p emeriksanaan, diantaranya PT Tochu, Yayasan Ummul Quro dan Pemilik Pondok Pesantren Hidayatullah. Akan tetapi ketiganya tidak  memenuhi undangan tersebut. Sehingga kami berikan undangan yang kedua kalinya,” tutur Neneng, Senin (27/01). 

Surat tersebut, lanjut Neneng, berdasarkan hasil analisa dampak lingkungan BPLHD Karawang, dan terungkap aktifitas pengurugan tanah menggunakan limbah B3 jenis pasir poundry di Kampung Benggol, Desa Tegalsawah  RT 04/01 Kecamatan Karawang Timur, terbukti menyalahi Amdal.
Berdasarkan penuturan Neneng, diduga kuat, limbah B3 jenis pasir poundry itu dibawa oleh PT Tochu, yang belakangan diketahui milik investor Jepang, berlokasi di Kawasan Industri Mitra Karawang. Perusahaan tersebut  bergerak dibidang pembuatan dan pengembangan pasir resin dan pasir poundry.
“Aktifitas pengurugan tanah menggunakan limbah B3 jenis pasir poundry itu telah menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan limbah beracun. Sangsi yang dikenakan cukup berat berupa denda dan bahkan mencabut izin usaha perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, temuan tersebut didapatkan forkadasC+ (Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai Citarum), yang berbasis di Karawang. “Setelah kita coba cek ternyata memang pengurugan tersebut sudah menyalahi aturan karena memakai limbah B3. Limbah beracun yang digunakan untuk pengurugan itu jenis pasir poundry, adalah pasir bekas digunakan olahan peleburan atau pengolahan besi baja, dan limbah itu mengandung logam berat. Perusahaan pemanfaat limbah itu harus memiliki ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup.
Ditambahkan Neneng, tempat lokasi pengurugan berada di sebuah area pasawahan golongan tekhnis, untuk pembangunan sebuah pesantren. “Kami menemukan banyak warga yang mengeluh. Pasalnya, lokasi tersebut berada di dekat area persawahan yang dikhawatirkan dampaknya akan mempengaruhi lahan pertanian disekitarnya.
Setelah kami coba mencari kepala proyek tersebut tak ada pihak pesantren yang ingin berbicara adapun pekerja di proyek tersebut merasa tidak tahu dengan pengurugannya. Oleh karenanya tim segera mengambil tindakan untuk memanggil semua pihak yang harus bertanggung jawab atas semuanya itu yakni PT. Tochu, yayasan ummul quro dan ponpes hidayatullah tetapi pemanggilan pertama gagal dikarenakan pihak dari PT. Tochu berhalangan karena sakit,” ungkapnya.

Selanjutnya, pihaknya memanggil PT Tochu untuk kedua kalinya. “Semoga pihak dari perusahaan Tochu memiliki niatan baik untuk bisa hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat, dan limbah B3 tersebut bisa diangkut kembali,ujar Neneng. (yfs)

Dikutip dari : Koran Kabar Gapura Karawang

0 komentar:

Posting Komentar