Kamis, 20 Maret 2014

Selamatkan Karawang Selatan..!!



Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan batu kapur di desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan , terlihat semakin memprihatinkan

Hendro Wibowo, Ketua Harian Forum Daerah Aliran Sungai Citarum (ForkadasC+), meminta secara tegas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, segera bertindak menyelamatkan wilayah Karawang Selatan. Desakan organisasi yang konsen terhadap lingkungan hidup ini, menyusul adanya pengerukan Batu Kapur yang dilakukan PT. Jiu Shin Indonesia, untuk keperluan pembuatan semen.
Perusahaan yang berdiri di wilayah Kabupaten Bekasi tersebut, saat ini telah mengancam keseimbangan lingkungan hidup di Karawang Selatan. Pasalnya, kawasan-kawasan Batu Kapur di daerah tersebut, mulai rusak akibat maraknya eksploitasi batu kapur dengan menggunakan alat berat.
Ditambahkannya, terkait dengan PT. Jiu shin, mendesak Pemkab Karawang untuk segera berkomunikasi dengan Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jabar, agar mencari solusi penyelesaian secara tepat dan taktis pertimbangannya, demi daya dukung lingkungan yang lebih baik.
Di tempat terpisah, Andhi Wibisono, pemerhati lingkungan dari Komunitas Aktifis Lingkungan, Mapag Sanggabuana, mengatakan bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah yang memiliki kekayaan alam yang cukup melimpah.
“Karawang Selatan adalah wilayah yang memiliki kekayaan alam yang cukup melimpah. Mulai dari sumber airnya, batu kapur, batu kali, pasir dan banyak lagi yang lainnya” jelasnya kepada Kabar Gapura. Ditambahkan, sejak dulu kekayaan alam di Karawang Selatan, memang menjadi incaran para investor asing, khususnya di bidang pertambangan.
Diyakini bahwa wilayah Karawang Selatan, memiliki kawasan Karst atau Batu Kapur terbaik di Indonesia, yang digunakan untuk bahan baku semen.
“Dari sejarah tentang situs Batujaya yang saya ketahui, bahan perekat antara batu bata yang ada di situs Batujaya adalah memakai batu kapur, sebagai semen untuk merekatkannya,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan, kawasan Batu Kapur memiliki fungsi utama sebagai akuifer (penyimpanan) air, yang memenuhi air baku bagi ratusan ribu masyarakat yang hidup di dalamnya. Kawasan tersebut, juga berfungsi sebagai penjaga keseimbangan ekosistem regional. Namun demikian, kawasan Karst, merupakan kawasan yang sangat rentan terhadap perubahan. Aktivitas manusia, menjadi ancaman terbesar terhadap kelestarian fungsi Ekologi Karst. Hilangnya fungsi Ekologi Karst, merupakan bencana bagi kehidupan manusia yang mustahil untuk dihindarkan.
“Kawasan Karst, merupakan salah satu lahan yang kritis dan rentan kerusakan lingkungan. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap kawasan Karst harus digalakkan. Sebenarnya, peraturan untuk melindungi kawasan Karst sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, upaya untuk menegakkan peraturan tersebut, masih sangat minim. Selain itu, di kawasan Karst juga, kerap terjadi benturan kepentingan,” ujarnya.
Penduduk setempat, kata dia, mengalami dilema. Karena pada satu sisi, mereka harus ikut aktif dalam upaya melindungi kawasan karst. Namun di sisi lain, alasan perekonomian menyebabkan mereka terpaksa melakukan kegiatan penambangan Batu Kapur di wilayah tersebut. Jalan tengah harus dicari untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Penambangan di kawasan karst tersebut, menurut Andhi, harus diimbangi dengan upaya reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan. Selain itu, lanjut dia, penambangan juga tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan harus tetap berada di dalam koridor hukum yang berlaku.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu saja tidak mudah. Dibutuhkan ketegasan dari pemerintah, serta kesadaran diri dari penambang Batu Kapur, untuk ikut serta dalam upaya pelestarian lingkungan Karst,” ungkapnya.
Ditambahkannya, sejak dulu masyarakat Karawang Selatan, sudah melakukan penambangan Batu Kapur secara tradisional atau disebut dengan Penambangan Rakyat. peralatan yang mereka gunakan, masih tradisional dan masih memiliki kearifan lokal, sehingga tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
“Dua puluh tahun lalu, hingga sekarang penambangan batu kapur sudah terjadi di Karawang Selatan. Akan tetapi, masyarakat yang dulu masih menjaga keseimbangan lingkungannya, masih memakai kearifan lokal dan masih menggunakan alat penambangan tradisional. Berbeda dengan penambangan saat ini, alat-alat berat digunakan untuk mengambil batu kapur, tanpa memperhatikan lingkungan disekitar dan semakin tidak terkendali,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, saat ini sejumlah mata air di Karawang Selatan, yang menjadi sumber air bagi warga di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru, terancam musnah. Dua mata air tersebut adalah mata air Ciburial dan Citaman. Bukan saja itu, beberapa Goa, yakni Goa Lalay dan Citaman, pun ikut terancam menjadi rusak,” pungkasnya. (yfs)

Posted By Unknown18.03

PT. Jui Shin Langgar Aturan


PT. JSI adalah perusahan pembuat semen berlokasi di Kabupaten Bekasi

PT. Jui Shin Indonesia, yang bersebrangan lokasinya ddengan Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang, dituding telah melanggar aturan.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima Kabar Gapura, pihak perusahaan saat ini telah melakukan eksploitasi pertambangan yang diambil dari wilayah Karawang.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, kepada Kabar Gapura mengatakan, hingga saat ini Bupati Karawang, H. Ade Swara, belum memberikan rekomendasi terkait penambangan PT. Jui Shin Indonesia di wilayah Karawang.
Sementara, pihak perusahaan menurut kabar bahwa Jui Shin, sudah melakukan produksi hanya bermodalkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga, menurut sumber tersebut, pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran dan melecehkan institusi negara.
“Intinya, Jui Shin sudah melanggar aturan main yang berlaku. Idealnya, penuhi dulu segala persyaratan yang harus ditempuh jangan main beroperasi dulu,” ujar sumber kepada Kabar Gapura, Minggu (16/3) kemarin.
Selain itu, kehadiran perusahaan tersebut, sebagian sudah mulai dikeluhkan warga di tiga desa di Kecamatan Pangkalan. Yakni Desa Mulangsari, Ciptasari dan Tamansari. Suara mesin dari perusahaan yang memproduksi semen itu, dituduh telah menimbulkan kebisingan.
Tokoh pemuda Desa Mulangsari, Sanel (32), menuturkan bahwa setiap harinya menjelang Maghrib, hingga pagi hari, banyak warga yang mengeluh tidak bisa tidur nyenyak. Penyebabnya, menurutnya, akibat suara bising yang ditimbulkan suara mesin PT Jui Shin Indonesia.
Ditambahkan, suara gemuruh mesin dari PT Jui Shin Indonesia, bisa terdengar hingga ke dua desa di Kecamatan Pangkalan, yakni Desa Ciptasari dan Desa Tamansari.
“Bukan warga di desa Mulangsari saja yang mengeluh, dua desa lainnya yakni Ciptasari dan Tamansari, juga mengaku mengeluh gangguan suara bising dari mesin milik PT Jui Shin Indonesia,” ujarnya.
Sanel mengaku, warga telah melaporkan dan mengadukan keluhan tersebut kepada pemerintah desa setempat. Akan tetapi, belum ada tindak lanjut mengenai laporan tersebut.
“Sebenarnya, kami sudah melaporkan kejadian ini beberapa bulan yang lalu ke pemerintah desa. Akan tetapi sekian lama kami menunggu, belum ada tindak lanjutnya hingga sekarang. Kalau memang belum ada tindak lanjut dari pemerintah desa, kami akan membuat surat ke BPLHD Kabupaten Karawang, untuk melaporkan apa yang telah kami alami. Karena kami tidak tahan dengan suara bising,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, banjir yang melanda Desa Mulangsari belum lama ini, PT. Jui Shin Indonesia, tidak ada itikad baik membantu warga sekitar. Padahal, Sanel menuding, kejadian banjir yang terjadi di Desa Mulangsari, Ciptasari dan Tamansari, ditenggarai akibat berdirinya PT. Jui Shin Indonesia.
“Saya sebenarnya sudah kesal dengan pihak PT. Jui Shin Indonesia, ketika kejadian banjir yang menimpa sebagian warga. Pihak PT Jui Shin Indonesia, tidak ada sumbangsihnya. Seharusnya pihak PT Jui Shin Indonesia sadar diri, padahal dulu sebelum adanya PT Jui Shin Indonesia, tidak timbul banjir yang sebesar tahun ini,” ujarnya. (yfs)

Dikutip dari : Koran Kabar Gapura 

Posted By Unknown17.56

PT. Jui Shin Lebih Dominan Rusak Lingkungan

Lokasi Pertambangan PT. Jiu Shin di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan
Polemik eksploitasi Batu Kapur di wilayah Kecamatan Pangkalan, Karawang, terus menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Karawang. Salah satunya disampaikan Ace Sopian Mustari, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Karawang, beberapa waktu lalu menegaskan, sampai saat ini Pemkab Karawang belum mengeluarkan izin pertambangan terhadap PT Jui Shin, yang memproduksi semen itu.

Berkaitan dengan bahan baku pembuatan semen PT Jui Shin, sepengetahuannya, belum ada selembar izinpun yang dikeluarkan. Apalagi Kecamatan Pangkalan, khususnya kawasan karst, belum ada penetapan sebagai tata ruang untuk pertambangan. Karena Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan, masih dibahas di DPRD Karawang.

“Tidak mudah prosesnya menetapkan wilayah pertambangan. Karena harus ada izin dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” terangnya.
Dengan belum adanya restu pertambangan karst dari Pemkab Karawang, Ace menegaskan, seharusnya tidak ada aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Jui Shin untuk mengolah menjadi semen. Hanya saja, ada pertambangan rakyat yang dilakukan warga sekitar.

Ditempat berbeda, Aktivis Lingkungan dari Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Singaperbangsa Karawang (Mapalaska), Tiska mengungkapkan, dikaji dari berbagai sumber manapun, keberadaan PT Jui Shin hanya akan merugikan masyarakat Karawang. 

Terutama dan yang paling penting adalah dampak kerusakan lingkungan di Kawasan Karst, jika sampai diterbitkan izin pertambangan di lokasi tersebut. Dia juga mewajarkan, jika terjadi gejolak ditengah masyarakat sekitar pabrik semen itu.  Sebab, menurutnya, dari segi kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar, tentunya warga di Bekasi yang diprioritaskan. Karena secara lokasi administrasinya, masuk ke Kabupaten Bekasi. Namun, dugaanya, Jui Shin akan mengambil bahan baku di Karawang, yakni di kawasan karst Citaman Kecamatan Pangkalan.

“Akan besar sekali kerugiannya, jika sampai pemerintah memberikan izin pertambangan di kawasan karst Citaman,” tukasnya.
 
Sementara itu, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang, mengaku tidak dapat mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), sebelum adanya aturan ketentuan wilayah Pertambangan (WP) yang dibuat DPR RI. 

Pernyataan ini diperkuat dengan adanya surat edaran Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Nomor 08.E/30/DJB/2012 tentang penghentian sementara penerbitan IUP baru, sampai ditetapkannya wilayah pertambangan (WP).
Berdasarkan Pasal 13 UU No. 4 Tahun 2009, WP terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan berdasarkan pasal 16 UU No. 4 Tahun 2009, satu WUP terdiri atas satu atau beberapa Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP). Selanjutnya, Pasal 35 UU No. 4 Tahun 2009, Usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambang (IUP). 

IUP tersebut diberikan menteri, gubernur, atau Bupati/ Walikota, dengan kewenangannya setelah mendapat WIUP. WIUP  mineral logam dan WIUP batubara, diberikan dengan cara lelang. Sedangkan untuk WIUP Mineral, bukan logam dan WIUP Batuan, di berikan dengan cara permohonan wilayah.

Mengingat belum adanya Rekomendasi dari DPR-RI, sampai saat ini tentang WP di Indonesia, sesuai dengan Pasal 9 Ayat 2 UU No. 4 Tahun 2009. Sebagaimana dimaksud WP, ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan DPR RI. Maka sesuai dengan hal di atas bahwa WP belum dapat ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.  Sehingga WUP dan WIUP pun, belum dapat di keluarkan. Sehingga Pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan ijin tentang usaha pertambangan.

Oktaf Hariaji salah seorang staf BPMPT Kabupaten Karawang menyatakan, BPMPT selama ini tidak pernah mengeluarkan ijin tentang Ijin Usaha Pertambangan di Kabupaten Karawang. Hal tersebut dikarenakan, belum keluarnya Wilayah Pertambangan (WP) dari pusat sampai saat ini. Sehingga BPMPT, tidak dapat menerima perusahaan manapun, tentang permohonan ijin pertambangan.

“BPMPT sampai saat ini tidak pernah berani mengeluarkan ijin usaha pertambangan. Hal tersebut di karenakan, kita belum dapat rekomendasi tentang Wilayah Pertambangn (WP),” tutur Oktaf Kepada Kabar Gapura.
Lanjut Oktaf, jika terjadinya aktifitas usaha pertambangan yang dilakukan sampai saat ini, bukan ijin dari BPMPT. Karena peraturan dan berdirinya BPMPT masih baru. Kalau memang ada aktifitas pertambangan saat ini, kata Oktaf, itu merupakan salah satu kontrak dari hasil peraturan yang lama.

“Aktifitas pertambangan yang terjadi saat ini, itu berijin dari peraturan yang lama. Ijinnya pun, dari OPD yang berkewenangan saat itu dan bukan dari  Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT),tutur Oktaf.
 “Jika kontrak mereka sudah habis, lalu selama Wilayah Pertambang belum keluar, maka BPMPT pun masih belum memberi ijin pertambangan” tukas Oktaf.   
        
Menurut Aep Saepudin, kepala Seksi Geologi Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Karawang, perusahaan pertambangan di Kabupaten Karawang, memang tidak dapat melakukan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), sesuai surat edaran Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 08.E/30/DJB/2012, tentang penghentian sementara penerbitan IUP baru sampai ditetapkannya wilayah pertambangan (WP) sesuai UU No 4 tahun 2009.

Aep Saepudin menambahkan kepada Kabar Gapura, peraturan tersebut memang berlaku untuk para perusahaan, yang akan mendirikan pertambangan baru sesudah peraturan UU No 4 Tahun 2009, berlaku tetapi untuk perusahaan yang sudah ada atau berdiri sebelum adanya UU No 4 Tahun 2009, itu masih dapat melakukan IUP walaupun jangka waktunya sudah habis.
Menurutnya, sesuai dengan PP No 23 Tahun 2010, melalui PP No 1 Tahun 2014 dan PERMEN ESDM No 1 Tahun 2014. “IUP masih berlaku bagi perusahaan tambang yang berdiri sebelum UU No 4 Tahun 2009, disahkan sesuai dengan PP No 23 Tahun 2010, melalui PP No 1 Tahun 2014 dan PERMEN ESDM No 1 Tahun 2014,tutur Aep.
Lebih jauh Aep Saepudin menjelaskan, peraturan tersebut terdapat pada Pasal 112 Ayat 7 PP  No 23 Tahun 2010, pemegang kuasa pertambangan yang memiliki lebih dari 1 (satu) kuasa pertambangan dan atau lebih dari satu komoditas tambang sebelum diberlakukannya Undang – Undang no 4 Tahun 2009, tetap berlaku sampai jangka waktu berakhir dan dapat di perpanjang menjadi IUP sesuai dengan peraturan pemerintah ini.
“Jadi BPMPT masih dapat melakukan Ijin Usaha Pertambangan bagi perusahaan tambang yang sudah berdiri sebelum UU No 24 Tahun 2009 berlaku,tambahnya.
Lanjut Aep, jika perusahaan pertambangan yang berada di Kecamatan Pangkalan, setahunya hanya Lili Suriwati, yang memiliki ijin usaha tambang sekitar 1,7 Hektar. Ditambahkan, memang banyak masalah rumit dalam pertambangan di daerah Pangkalan. Terutama dengan banyak usaha pertambangan, yang dilakukan rakyat. Tetapi melihat kondisinya bahwa pertambangan rakyat tidak menggunakan alat berat.
Penegakan masalah pertambangan ini, mungkin adalah tugas koordinasi semuanya. Tetapi OPD, tidak dapat melakukan penindakan kepada para pelanggar. Karena penegak undang–undang adalah kewenangan kepolisian, bukan OPD. (ckw)

Dikutip dari : Koran Kabar Gapura

Posted By Unknown17.48