Kamis, 20 Maret 2014

PT. Jui Shin Langgar Aturan


PT. JSI adalah perusahan pembuat semen berlokasi di Kabupaten Bekasi

PT. Jui Shin Indonesia, yang bersebrangan lokasinya ddengan Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang, dituding telah melanggar aturan.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima Kabar Gapura, pihak perusahaan saat ini telah melakukan eksploitasi pertambangan yang diambil dari wilayah Karawang.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, kepada Kabar Gapura mengatakan, hingga saat ini Bupati Karawang, H. Ade Swara, belum memberikan rekomendasi terkait penambangan PT. Jui Shin Indonesia di wilayah Karawang.
Sementara, pihak perusahaan menurut kabar bahwa Jui Shin, sudah melakukan produksi hanya bermodalkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga, menurut sumber tersebut, pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran dan melecehkan institusi negara.
“Intinya, Jui Shin sudah melanggar aturan main yang berlaku. Idealnya, penuhi dulu segala persyaratan yang harus ditempuh jangan main beroperasi dulu,” ujar sumber kepada Kabar Gapura, Minggu (16/3) kemarin.
Selain itu, kehadiran perusahaan tersebut, sebagian sudah mulai dikeluhkan warga di tiga desa di Kecamatan Pangkalan. Yakni Desa Mulangsari, Ciptasari dan Tamansari. Suara mesin dari perusahaan yang memproduksi semen itu, dituduh telah menimbulkan kebisingan.
Tokoh pemuda Desa Mulangsari, Sanel (32), menuturkan bahwa setiap harinya menjelang Maghrib, hingga pagi hari, banyak warga yang mengeluh tidak bisa tidur nyenyak. Penyebabnya, menurutnya, akibat suara bising yang ditimbulkan suara mesin PT Jui Shin Indonesia.
Ditambahkan, suara gemuruh mesin dari PT Jui Shin Indonesia, bisa terdengar hingga ke dua desa di Kecamatan Pangkalan, yakni Desa Ciptasari dan Desa Tamansari.
“Bukan warga di desa Mulangsari saja yang mengeluh, dua desa lainnya yakni Ciptasari dan Tamansari, juga mengaku mengeluh gangguan suara bising dari mesin milik PT Jui Shin Indonesia,” ujarnya.
Sanel mengaku, warga telah melaporkan dan mengadukan keluhan tersebut kepada pemerintah desa setempat. Akan tetapi, belum ada tindak lanjut mengenai laporan tersebut.
“Sebenarnya, kami sudah melaporkan kejadian ini beberapa bulan yang lalu ke pemerintah desa. Akan tetapi sekian lama kami menunggu, belum ada tindak lanjutnya hingga sekarang. Kalau memang belum ada tindak lanjut dari pemerintah desa, kami akan membuat surat ke BPLHD Kabupaten Karawang, untuk melaporkan apa yang telah kami alami. Karena kami tidak tahan dengan suara bising,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, banjir yang melanda Desa Mulangsari belum lama ini, PT. Jui Shin Indonesia, tidak ada itikad baik membantu warga sekitar. Padahal, Sanel menuding, kejadian banjir yang terjadi di Desa Mulangsari, Ciptasari dan Tamansari, ditenggarai akibat berdirinya PT. Jui Shin Indonesia.
“Saya sebenarnya sudah kesal dengan pihak PT. Jui Shin Indonesia, ketika kejadian banjir yang menimpa sebagian warga. Pihak PT Jui Shin Indonesia, tidak ada sumbangsihnya. Seharusnya pihak PT Jui Shin Indonesia sadar diri, padahal dulu sebelum adanya PT Jui Shin Indonesia, tidak timbul banjir yang sebesar tahun ini,” ujarnya. (yfs)

Dikutip dari : Koran Kabar Gapura 

0 komentar:

Posting Komentar