Staf ahli menteri lingkungan hidup bidang sosial, budaya dan kesehatan lingkungan, Inar Ichsana Ishak, SH., LLM |
Permasalahan
lingkungan terhadap eksploitasi Karawang Selatan yang di tenggarai karena
kurangnya dan lemahnya kebijakan daerah dalam memahami peran fungsi otonomi
daerahnya. Dikatakan, jika
pemerintah daerah lebih paham dan tegas dalam mengawasi dan berperan
mempertegas fungsi otonominya,
tidak akan berdampak fatal.
Demikian dikatakan Inar Ichsana Ishak, SH., LLM., Staff Ahli Menteri
Lingkungan Hidup Bidang Sosial Budaya dan Kesehatan Lingkungan kepada Kabar
Gapura. Menurutnya, jika
permasalahan eksploitasi oleh masyarakat pertambangan tergantung dengan
kebijakan pemerintah untuk mendukungnya ke arah mana.
“Seperti kawassan karst Pangkalan harus
diteliti sesuai dengan uji yang benar-benar tepat melalui tahapan yang ada, dimana
perhitungan suatu tata ruang yang akan di lakukan dalam kawasan pertambangan
harus di perhatikan secara jelas, apakah kawasan tersebut akan mempengaruhi
daya dukung lingkungan yang bersifat sangat merugikan atau tidak,” katanya.
Dalam
menentukan suatu kawasan daerah, kata dia,
jika memang ada suatu campur tangan pemerintah pusat. Untuk itu, jika daerah
tidak setuju dengan alasan tertentu atau dianggap merugikan daerah, daerah mempunyai wewenang
untuk melakukan banding atau penolakan.
Terkait dengan eksploitasi di kawasan
pertambangan,
dirinya merasa setuju. Asalkan, hemat dia, daerah tata
ruang tersebut sesuai daerah kriteria budidaya. Selain itu tidak merusak dengan
lingkungan yang ada, jika pun terjadi suatu eksploitasi harus dilakukan
perhitungan pengawasan yang begitu cermat.
Instrument
pengawasan terhadap pertambangan harus di dukung, tentunya perhatiaan terhadap
industry dengan daya lingkungan segala pengawasan harus di dukung dengan baik
tanpa ada hal yang dapat terlewati dalam pengamatan.
“Instrumen
berperan untuk pengawasan
pertambangan, alat ukur yang baik dalam pengawasan, data-data yang cermatpun
harus direncanakan, jangan sampai karena kebijakan pusat dan terus berdiri
tidak mempunyai data-data yang dapat melindungi daerahnya yang di bangun, jika
ada ketakutan terhadap pemerintah pusat merupakan salah sendiri pemerintah
daerah, pada hal pemerintah daerah lah yang mempunyai wrewnang untuk mengawasi”
tuturnya.
Jika
memang ada yang melakukan kejahatan lingkungan secara di bawah meja atau pun
dengan jelas merusak lingkungan, KLH selalu terbuka menerima laporan untuk di
selidiki karena KLH membuka pos pengaduan. (Cwk)
Dikutip dari : Koran Kabar Gapura Karawang
0 komentar:
Posting Komentar