Eksploitasi besar- besaran oleh PT.JSI telah merusak daur hidrologi di Pangkalan |
Modus operandi
PT. Jui Shin Indonesia dalam melakukan penambangan batu kapur di wilayah
Kecamatan Pangkalan menggunakan penambang rakyat.
Secara hukum, perusahaan
yang memproduksi semen tersebut tidak bisa tersentuh oleh hukum. Pasalnya,
strategi penambangan yang dilakukan PT. Jui Shin tersebut kapasitasnya sebagai
pengepul saja. Sehingga, pihak perusahaan tidak tersentuh langsung.
Namun
demikian, praktek kotor yang dilakukan pihak perusahaan hingga berdampak
terhadap kerusakan lingkungan itu, sudah menjadi rahasia umum bagi warga
sekitar. Karena, walau tidak secara langsung melakukan penambangan, warga
sangat yakin kalau hasil penambangan tersebut bakal dikirim ke perusahaan
pembuat semen itu.
Parahnya lagi,
menurut kabar yang dihimpun Kabar Gapura
dari warga yang berada disekitar lokasi penambangan mengaku, jika pihak
perusahaan melakukan penambangan secara bebas akibat banyaknya pihak yang
melindungi perusahaan yang telah menimbulkan kerusakan di wilayah Kecamatan
Pangkalan.
“PT. Jiu Shin Ibarat Gula,
memancing warga untuk menjual hasil tambangnya dan melakukan pengerukan secara
berlebihan,” tutur warga sekitar lokasi
penambangan yang enggan disebutkan namanya demi keselamatan dirinya.
Selama ini, kata warga, PT. Jiu Shin tidak pernah melakukan perinjinan
Ho untuk berdiri pada warga, ini membuktikan ada oknum–oknum yang membantu
dalam pembangunan ijin PT. Jiu Shin.
Dikatakannya,
oknum–oknum yang terlibat sudah terlalu banyak entah dari oknum penegak hukum,
masyarakat dalam bentuk organisasi, dan juga para pemegang kebijakan.
“Yang saya
tanyakan apakah benar jika oknum penegak hukum berhak memegang tender solar
dari PT Jiu Shin, lalu apakah benar jika angkutan-angkutan truk yang berjejer
sesuai aturan berat angkutnya,” tegasnya.
Banyak penggunaan
bahan peledak yang digunakan oleh para penambang yang dapat merugikan penambang
rakyat kecil yang menggunakan alat sederhana. Konspirasi
PT. Jiu Shin yang merajalela membuat alam Pangkalan
menjadi rusak.
“Setahu
saya secara aturan, bahan peledak hanya diijinkan oleh Polda, apakah ini sudah
di ijinkan, selain itu apakah ijin para pengguna bahan peledak menggunakan ijin
penambangan rakyat,” tuturnya.
Perizinan
penambangan rakyat hanya dengan batas hektaran tertentu, dan menggunakan
alat-alat yang sederhana tanpa alat berat atau alat peledak, dan diduga adanya
penyalagunaan izin lahan.
“Saya harap
masyarakat sadar tentang eksploitasi yang berlebihan, jangan sampai saat
lingkungan hancur dan bencana datang kita mulai sadar, jangan pernah terbuai
terhadap apa yang ditawarkan tanpa melihat resikonya, atau harus takut pada
ancaman para preman, ini adalah warisan untuk generasi kita selanjutanya,” pungkasnyanya. (cwk)
Dikutip dari: Koran Kabar Gapura
0 komentar:
Posting Komentar