PT. JSI adalah perusahan pembuat semen berlokasi di Kabupaten Bekasi |
PT. Jui Shin Indonesia, yang bersebrangan
lokasinya ddengan Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang, dituding telah
melanggar aturan.
Pasalnya, berdasarkan informasi
yang diterima Kabar Gapura, pihak
perusahaan saat ini telah melakukan eksploitasi pertambangan yang diambil dari
wilayah Karawang.
Menurut sumber yang enggan
disebutkan namanya, kepada Kabar Gapura
mengatakan, hingga saat ini Bupati Karawang, H. Ade Swara, belum memberikan
rekomendasi terkait penambangan PT. Jui Shin Indonesia di wilayah Karawang.
Sementara, pihak perusahaan menurut
kabar bahwa Jui Shin, sudah melakukan produksi hanya bermodalkan surat Izin
Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga, menurut sumber tersebut, pihak perusahaan
telah melakukan pelanggaran dan melecehkan institusi negara.
“Intinya, Jui Shin sudah melanggar
aturan main yang berlaku. Idealnya, penuhi dulu segala persyaratan yang harus
ditempuh jangan main beroperasi dulu,” ujar sumber kepada Kabar Gapura, Minggu
(16/3) kemarin.
Selain itu, kehadiran perusahaan
tersebut, sebagian sudah mulai dikeluhkan warga di tiga desa di Kecamatan
Pangkalan. Yakni Desa Mulangsari, Ciptasari dan Tamansari. Suara mesin dari
perusahaan yang memproduksi semen itu, dituduh telah menimbulkan kebisingan.
Tokoh pemuda Desa Mulangsari, Sanel
(32), menuturkan bahwa setiap harinya menjelang Maghrib, hingga pagi hari,
banyak warga yang mengeluh tidak bisa tidur nyenyak. Penyebabnya, menurutnya,
akibat suara bising yang ditimbulkan suara mesin PT Jui Shin Indonesia.
Ditambahkan, suara gemuruh mesin
dari PT Jui Shin Indonesia, bisa terdengar hingga ke dua desa di Kecamatan
Pangkalan, yakni Desa Ciptasari dan Desa Tamansari.
“Bukan warga di desa Mulangsari
saja yang mengeluh, dua desa lainnya yakni Ciptasari dan Tamansari, juga
mengaku mengeluh gangguan suara bising dari mesin milik PT Jui Shin Indonesia,”
ujarnya.
Sanel mengaku, warga telah
melaporkan dan mengadukan keluhan tersebut kepada pemerintah desa setempat.
Akan tetapi, belum ada tindak lanjut mengenai laporan tersebut.
“Sebenarnya, kami sudah melaporkan
kejadian ini beberapa bulan yang lalu ke pemerintah desa. Akan tetapi sekian
lama kami menunggu, belum ada tindak lanjutnya hingga sekarang. Kalau memang
belum ada tindak lanjut dari pemerintah desa, kami akan membuat surat ke BPLHD
Kabupaten Karawang, untuk melaporkan apa yang telah kami alami. Karena kami
tidak tahan dengan suara bising,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, banjir yang
melanda Desa Mulangsari belum lama ini, PT. Jui Shin Indonesia, tidak ada
itikad baik membantu warga sekitar. Padahal, Sanel menuding, kejadian banjir
yang terjadi di Desa Mulangsari, Ciptasari dan Tamansari, ditenggarai akibat
berdirinya PT. Jui Shin Indonesia.
“Saya sebenarnya sudah kesal dengan
pihak PT. Jui Shin Indonesia, ketika kejadian banjir yang menimpa sebagian
warga. Pihak PT Jui Shin Indonesia, tidak ada sumbangsihnya. Seharusnya pihak
PT Jui Shin Indonesia sadar diri, padahal dulu sebelum adanya PT Jui Shin
Indonesia, tidak timbul banjir yang sebesar tahun ini,” ujarnya. (yfs)
Dikutip dari : Koran Kabar Gapura
0 komentar:
Posting Komentar