Desa Tamansari, marak penambangan batu kapur yang dilakukan oleh warga. |
Aep kepada Kabar Gapura menjelaskan, peraturan tersebut memang berlaku untuk para perusahaan yang akan mendirikan pertambangan baru sesudah peraturan UU No 4 tahun 2009 berlaku. Tetapi untuk perusahaan yang sudah ada atau berdiri sebelum adanya UU No 4 tahun 2009, masih dapat melakukan IUP walaupun jangka waktunya sudah habis. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan PP No 23 tahun 2010 melalui PP No 1 tahun 2014 dan PERMEN ESDM No 1 tahun 2014.
“IUP masih berlaku bagi perusahaan tambang yang berdiri sebelum UU No 4 tahun 2009 disahkan sesuai dengan PP No 23 tahun 2010 melalui PP No 1 Tahun 2014 dan PERMEN ESDM No 1 tahun 2014,” tutur Aep.
Aep Saepudin
menjelaskan,
peraturan tersebut terdapat pada pasal 112 ayat 7 PP No 23 tahun 2010. Pemegang kuasa pertambangan yang
memiliki lebih dari 1 (satu) kuasa pertambangan dan atau lebih dari satu
komoditas tambang sebelum di berlakukannya Undang – Undang No 4 tahun 2009 tetap berlaku sampai
jangka waktu berakhir dan dapat di perpanjang menjadi IUP sesuai dengan
peraturan pemerintah ini.
“Jadi BPMPT masih
dapat melakukan Ijin Usaha Pertambangan bagi perusahaan tambang yang sudah
berdiri sebelum UU No 24 tahun 2009 berlaku. Perusahaan pertambangan yang berada di
daerah Kecamatan
Pangkalan, hanya dimiliki Lili Suriwati yang
memiliki ijin usaha tambang sekitar 1,7 Hektar,” katanya.
Aep saepudin
memaparkan,
banyak masalah rumit dalam pertambangan di Kecamatan Pangkalan, terutama dengan banyak usaha
pertambangan yang dilakukan rakyat. Tetapi
pertambangan rakyat tidak menggunakan alat berat.
“Penegakan
masalah pertambangan ini mungkin adalah tugas koordinasi semuanya, tetapi OPD
tidak dapat melakukan penindakan kepada para pelanggar karena penegak undang –
undang adalah kewenangan kepolisian bukan OPD,” pungkasnya. (CW1)
Dikutip dari : Koran Kabar Gapura Karawang
0 komentar:
Posting Komentar