Kamis, 27 Februari 2014

Marak Eksplorasi Batu Kapur Ilegal di Pangkalan


Desa Tamansari, marak penambangan batu kapur yang dilakukan oleh warga.
Kepala Seksi Geologi, Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Karawang, Aep Saepudin mengungkap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kabupaten Karawang tidak dapat melakukan eksplorasi lantaran tidak akan dikeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 08.E/30/DJB/2012 tentang penghentian sementara penerbitan IUP baru sampai di tetapkannya wilayah pertambangan (WP) sesuai dengan amanat Undang-Undang No 4 tahun 2009. 

Aep kepada Kabar Gapura menjelaskan, peraturan tersebut memang berlaku untuk para perusahaan yang akan mendirikan pertambangan baru sesudah peraturan UU No 4 tahun 2009 berlaku. Tetapi untuk perusahaan yang sudah ada atau berdiri sebelum adanya UU No 4 tahun 2009, masih dapat melakukan IUP walaupun jangka waktunya sudah habis. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan PP No 23 tahun 2010 melalui PP No 1 tahun 2014 dan PERMEN ESDM No 1 tahun 2014.
  
“IUP masih berlaku bagi perusahaan tambang yang berdiri sebelum UU No 4 tahun 2009 disahkan sesuai dengan PP No 23 tahun 2010 melalui PP No 1 Tahun 2014 dan PERMEN ESDM No 1 tahun 2014,tutur Aep.
 
 Aep Saepudin menjelaskan, peraturan tersebut terdapat pada pasal 112 ayat 7 PP  No 23 tahun 2010. Pemegang kuasa pertambangan yang memiliki lebih dari 1 (satu) kuasa pertambangan dan atau lebih dari satu komoditas tambang sebelum di berlakukannya Undang – Undang No 4 tahun 2009 tetap berlaku sampai jangka waktu berakhir dan dapat di perpanjang menjadi IUP sesuai dengan peraturan pemerintah ini.
“Jadi BPMPT masih dapat melakukan Ijin Usaha Pertambangan bagi perusahaan tambang yang sudah berdiri sebelum UU No 24 tahun 2009 berlaku. Perusahaan pertambangan yang berada di daerah Kecamatan Pangkalan, hanya dimiliki Lili Suriwati yang memiliki ijin usaha tambang sekitar 1,7 Hektar,” katanya.

Aep saepudin memaparkan, banyak masalah rumit dalam pertambangan di Kecamatan Pangkalan, terutama dengan banyak usaha pertambangan yang dilakukan rakyat. Tetapi pertambangan rakyat tidak menggunakan alat berat. 

Penegakan masalah pertambangan ini mungkin adalah tugas koordinasi semuanya, tetapi OPD tidak dapat melakukan penindakan kepada para pelanggar karena penegak undang – undang adalah kewenangan kepolisian bukan OPD,” pungkasnya. (CW1)

Dikutip dari : Koran Kabar Gapura Karawang

0 komentar:

Posting Komentar