PT. Juishin tidak hanya mengancam kekayaan alam Kecamatan Pangkalan, bahkan 3 Desa di Kecamatan Pangkalan yakni Desa Mulangsari, Ciptasari dan Tamansari terganggu suara bising mesin |
Kejaksaan Negeri Karawang akan mengusut dugaan praktek suap tekait keberadaan pabrik
semen PT Jui Shin Indonesia yang
diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Karawang.
"Kita
akan menyiapkan tim untuk mengusut kebenaran informasi adanya dugaan suap dalam
hal perizinan dan pembebasan lahan," kata Kasi Intel Kejari Karawang,
Faisol, kepada wartawan, Senin (10/2).
Menurut
Faisol, pihaknya akan mengusut kasus ini setelah menerima
laporan dari masyarakat ke kejaksaan. Laporan itu diterima pihak
kejaksaan pada Jumat 7 Februari lalu.
Berdasarkan
laporan yang diterima kejaksaan, ada permasalahan dalam perizinan sehingga PT
Jui Shin dapat beroperasi di Karawang. "Kita masih mempelajari terkait
masalah perizinannya dan juga pembebasan lahan untuk eksplorasi dan eksploitasi
di Karawang," ujarnya.
Dalam laporan
itu mereka juga menduga ada aliran dana yang masuk ke sejumlah pejabat
legislatif dan eksekutif. Namun begitu kata Faisol, pihaknya tidak bisa serta
merta mempercayai laporan itu. "Kami harus validasi terlebih dahulu dan
harus turun ke lapangan seperti apa kebenaran informasi itu,” katanya.
Terkait
rencana pemanggilan sejumlah pejabat menurut Faisol akan segera dilakukan
setelah data-data sudah diimiliki kejaksaan. "Kita pasti akan memanggil
setelah berkas sudah selesai kita peajari," tambahnya.
Informasi yang
berhasil dihimpun dari lingkungan Pemkab Karawang, PT Jui Shin Indonesia
merupakan pabrik semen yang berlokasi di Desa Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.
Pabrik itu ternyata telah menguasai lahan seluas 194 hektare di Kecamatan
Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Diduga areal
seluas itu akan dijadikan sebagai lahan pertambangan bahan baku semen. Bukti
tentang kepemilikan lahan PT JSI terkuak setelah perusahaan tersebut mengajukan
Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPPR) kepada Pemkab Karawang.
Pemkab
Karawang sendiri membantah kalau SPPR tersebut merupakan bentuk izin
penambangan. SPPR hanya persyaratan untuk mengurus izin-izin lainnya.
Sementara itu,
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Tambang dan Energi (Disperindagtamben)
Karawang, Hanafi kepada wartawan mengaku sejauh ini pabrik semen PT Jui Shin
belum memiliki izin usaha pertambangan.
Pabrik yang
terletak di Desa Bojongmangu, Kabupaten Bekasi tersebut membeli bahan baku
semen dari pertambangan rakyat yang ada di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten
Karawang. Itu sesuai dengan informasi yang berkembang di lapangan.
"Jui Shin
telah mengajukan permohonan izin penambangan bahan baku semen di Karawang, tapi
belum dikabulkan," katanya. Hanafi mengaku tidak akan mengeluarkan
rekomendasi teknis sebelum adanya penetapan wilayah pertambangan (WP) di
Karawang. Pihaknya hingga kini masih menunggu adanya WP dari pemerintah pusat.
Warga Mengeluh
Keberadaan PT
Jui Shin Indonesia tidak hanya mengancam kerusakan alam di Kecamatan Pangkalan.
Perusahaan tersebut dikeluhkan warga di tiga desa di Kecamatan Pangkalan, yakni
Desa Mulangsari, Ciptasari dan Tamansari. Suara mesin dari perusahaan yang
memproduksi semen itu menimbulkan kebisingan.
Tokoh pemuda di Desa Mulangsari, Sanel menuturkan, setiap
harinya menjelang Maghrib hingga pagi hari banyak warga yang mengeluh tidak
bisa tidur nyenyak akibat suara bising yang ditimbulkan suara mesin PT Jui Shin
Indonesia.
Dikatakannya,
suara gemuruh mesin dari PT Jui Shin Indonesia bisa terdengar hingga ke dua desa
di Kecamatan Pangkalan, yakni Desa Ciptasari dan Desa Tamansari.
“Bukan warga
di desa Mulangsari saja yang mengeluh, dua desa lainnya yakni Ciptasari dan
Tamansari juga mengaku mengeluh gangguan suara bising dari mesin milik PT Jui Shin
Indonesia,” ujarnya.
Sanel mengaku,
warga telah melakukan melaporkan dan mengadukan keluhan tersebut kepada pemerintah
desa setempat, akan tetapi belum ada tindak lanjut mengenai laporan tersebut.
“Sebenarnya
kami sudah melaporkan kejadian ini beberapa bulan yang lalu ke pemerintah desa.
Akan tetapi sekian lama kami menunggu belum ada tindak lanjutnya hingga
sekarang. Kalau memang belum ada tindak lanjut dari pemerintah desa, kami akan
membuat surat ke BPLHD Kabupaten Karawang untuk melaporkan apa yang telah kami
alami, karena kami tidak tahan dengan suara bisingnya,” katanya.
Dirinya
menuturkan, banjir yang melanda Desa Mulangsari belum lama ini, PT Jui Shin
Indonesia tidak ada itikad baik membantu warga sekitar. Padahal, Sanel menuding,
kejadian banjir yang terjadi di Desa Mulangsari, Ciptasari dan Tamansari terjadi
akibat berdirinya PT Jui Shin Indonesia.
“Saya
sebenarnya sudah sebal dengan pihak PT Jui Shin Indonesia, ketika kejadian
banjir yang menimpa sebagian warga, pihak PT Jui Shin Indonesia tidak ada
sumbangsihnya. Seharusnya pihak PT Jui Shin Indonesia sadar diri padahal dulu
sebelum adanya PT Jui Shin Indonesia tidak timbul banjir yang sebesar tahun ini,”
ujarnya. (tgh/yfs/ist)
Dikutip dari : Koran Kabar Gapura Karawang
0 komentar:
Posting Komentar