Jumat, 14 Februari 2014

Kejari Usut Dugaan Suap PT Jui Shin Indonesia



PT. Juishin tidak hanya mengancam kekayaan alam Kecamatan Pangkalan, bahkan 3 Desa di Kecamatan Pangkalan yakni Desa Mulangsari, Ciptasari dan Tamansari terganggu suara bising mesin

Kejaksaan Negeri Karawang akan mengusut dugaan praktek suap tekait keberadaan pabrik semen PT Jui Shin Indonesia yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Karawang.
"Kita akan menyiapkan tim untuk mengusut kebenaran informasi adanya dugaan suap dalam hal perizinan dan pembebasan lahan," kata Kasi Intel Kejari Karawang, Faisol, kepada wartawan, Senin (10/2).
Menurut Faisol, pihaknya akan mengusut kasus ini setelah menerima laporan  dari masyarakat ke kejaksaan. Laporan itu diterima pihak kejaksaan pada Jumat 7 Februari lalu.
Berdasarkan laporan yang diterima kejaksaan, ada permasalahan dalam perizinan sehingga PT Jui Shin dapat beroperasi di Karawang. "Kita masih mempelajari terkait masalah perizinannya dan juga pembebasan lahan untuk eksplorasi dan eksploitasi di Karawang," ujarnya.
Dalam laporan itu mereka juga menduga ada aliran dana yang masuk ke sejumlah pejabat legislatif dan eksekutif. Namun begitu kata Faisol, pihaknya tidak bisa serta merta mempercayai laporan itu. "Kami harus validasi terlebih dahulu dan harus turun ke lapangan seperti apa kebenaran informasi itu,” katanya.
Terkait rencana pemanggilan sejumlah pejabat menurut Faisol akan segera dilakukan setelah data-data sudah diimiliki kejaksaan. "Kita pasti akan memanggil setelah berkas sudah selesai kita peajari," tambahnya.
Informasi yang berhasil dihimpun dari lingkungan Pemkab Karawang, PT Jui Shin Indonesia merupakan pabrik semen yang berlokasi di Desa Bojongmangu, Kabupaten Bekasi. Pabrik itu ternyata telah menguasai lahan seluas 194 hektare di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Diduga areal seluas itu akan dijadikan sebagai lahan pertambangan bahan baku semen. Bukti tentang kepemilikan lahan PT JSI terkuak setelah perusahaan tersebut mengajukan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPPR) kepada Pemkab Karawang.
Pemkab Karawang sendiri membantah kalau SPPR tersebut merupakan bentuk izin penambangan. SPPR hanya persyaratan untuk mengurus izin-izin lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Tambang dan Energi (Disperindagtamben) Karawang, Hanafi kepada wartawan mengaku sejauh ini pabrik semen PT Jui Shin belum memiliki izin usaha pertambangan.
Pabrik yang terletak di Desa Bojongmangu, Kabupaten Bekasi tersebut membeli bahan baku semen dari pertambangan rakyat yang ada di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Itu sesuai dengan informasi yang berkembang di lapangan.
"Jui Shin telah mengajukan permohonan izin penambangan bahan baku semen di Karawang, tapi belum dikabulkan," katanya. Hanafi mengaku tidak akan mengeluarkan rekomendasi teknis sebelum adanya penetapan wilayah pertambangan (WP) di Karawang. Pihaknya hingga kini masih menunggu adanya WP dari pemerintah pusat.

Warga Mengeluh
Keberadaan PT Jui Shin Indonesia tidak hanya mengancam kerusakan alam di Kecamatan Pangkalan. Perusahaan tersebut dikeluhkan warga di tiga desa di Kecamatan Pangkalan, yakni Desa Mulangsari, Ciptasari dan Tamansari. Suara mesin dari perusahaan yang memproduksi semen itu menimbulkan kebisingan.
Tokoh pemuda di Desa Mulangsari, Sanel menuturkan, setiap harinya menjelang Maghrib hingga pagi hari banyak warga yang mengeluh tidak bisa tidur nyenyak akibat suara bising yang ditimbulkan suara mesin PT Jui Shin Indonesia.
Dikatakannya, suara gemuruh mesin dari PT Jui Shin Indonesia bisa terdengar hingga ke dua desa di Kecamatan Pangkalan, yakni Desa Ciptasari dan Desa Tamansari.
“Bukan warga di desa Mulangsari saja yang mengeluh, dua desa lainnya yakni Ciptasari dan Tamansari juga mengaku mengeluh gangguan suara bising dari mesin milik PT Jui Shin Indonesia,” ujarnya.
Sanel mengaku, warga telah melakukan melaporkan dan mengadukan keluhan tersebut kepada pemerintah desa setempat, akan tetapi belum ada tindak lanjut mengenai laporan tersebut.
“Sebenarnya kami sudah melaporkan kejadian ini beberapa bulan yang lalu ke pemerintah desa. Akan tetapi sekian lama kami menunggu belum ada tindak lanjutnya hingga sekarang. Kalau memang belum ada tindak lanjut dari pemerintah desa, kami akan membuat surat ke BPLHD Kabupaten Karawang untuk melaporkan apa yang telah kami alami, karena kami tidak tahan dengan suara bisingnya,” katanya.
Dirinya menuturkan, banjir yang melanda Desa Mulangsari belum lama ini, PT Jui Shin Indonesia tidak ada itikad baik membantu warga sekitar. Padahal, Sanel menuding, kejadian banjir yang terjadi di Desa Mulangsari, Ciptasari dan Tamansari terjadi akibat berdirinya PT Jui Shin Indonesia.
“Saya sebenarnya sudah sebal dengan pihak PT Jui Shin Indonesia, ketika kejadian banjir yang menimpa sebagian warga, pihak PT Jui Shin Indonesia tidak ada sumbangsihnya. Seharusnya pihak PT Jui Shin Indonesia sadar diri padahal dulu sebelum adanya PT Jui Shin Indonesia tidak timbul banjir yang sebesar tahun ini,” ujarnya. (tgh/yfs/ist) 

Dikutip dari : Koran Kabar Gapura Karawang

0 komentar:

Posting Komentar