BANDUNG - Polda Jawa Barat menyambut baik
wacana pemerintah provinsi mempidanakan pengelola industri yang
kedapatan membuang limbah beracun ke Sungai Citarum. “Kami sambut baik
hal itu. Yang pasti kami akan bantu maksimal penegakan hukum bagi para
pelaku pencemaran lingkungan,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Mochamad
Iriawan di Bandung.
Menurutnya penanganan kasus seperti itu mengharuskan adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian agar bisa menyeret pelaku keranah hukum. “Itu kan harus ada amdal-nya (analisis dampak lingkungan), nanti kami cek benar atau tidaknya. Lalu kami juga butuh saksi ahli dari instansi terkait,” jelasnya.
Bahkan, pihaknya telah menyiapkan tim khusus dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), yakni Unit Lingkungan Hidup, untuk membantu pemerintah menindaklajuti kasus itu.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku dalam waktu dekat bakal melakukan penegakan hukum terhadap industri yang membuang limbah beracun ke Sungai Citarum. Pemilik hingga manajemennya terancam dipidanakan bila tak segera mengolah air limbah sesuai standar.
Salah satu penegasan yakni penegakan hukum tegas terhadap setidaknya 71 industri yang berlokasi di bantaran Sungai Citarum 20 kilometer pertama. "Tidak ada toleransi lagi. Ke-71 industri dan lainnya yang belum terdata, harus segera mengoperasikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang memenuhi standar. Kalau tidak, polisi akan menyeretnya ke pengadilan," tandas Heryawan.
Untuk memastikan penegakan hukum terhadap industri pencemar Sungai Citarum berjalan konsisten, Gubernur mengutarakan, pemprov akan menjalin kesepakatan khusus dengan Polda Jawa Barat. "Kerjasama (pemprov) dengan polisi harus kuat," tuturnya. (ris)
Dikutip dari : okezone.com
Menurutnya penanganan kasus seperti itu mengharuskan adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian agar bisa menyeret pelaku keranah hukum. “Itu kan harus ada amdal-nya (analisis dampak lingkungan), nanti kami cek benar atau tidaknya. Lalu kami juga butuh saksi ahli dari instansi terkait,” jelasnya.
Bahkan, pihaknya telah menyiapkan tim khusus dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), yakni Unit Lingkungan Hidup, untuk membantu pemerintah menindaklajuti kasus itu.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku dalam waktu dekat bakal melakukan penegakan hukum terhadap industri yang membuang limbah beracun ke Sungai Citarum. Pemilik hingga manajemennya terancam dipidanakan bila tak segera mengolah air limbah sesuai standar.
Salah satu penegasan yakni penegakan hukum tegas terhadap setidaknya 71 industri yang berlokasi di bantaran Sungai Citarum 20 kilometer pertama. "Tidak ada toleransi lagi. Ke-71 industri dan lainnya yang belum terdata, harus segera mengoperasikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang memenuhi standar. Kalau tidak, polisi akan menyeretnya ke pengadilan," tandas Heryawan.
Untuk memastikan penegakan hukum terhadap industri pencemar Sungai Citarum berjalan konsisten, Gubernur mengutarakan, pemprov akan menjalin kesepakatan khusus dengan Polda Jawa Barat. "Kerjasama (pemprov) dengan polisi harus kuat," tuturnya. (ris)
Dikutip dari : okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar