Senin, 06 Januari 2014

71 Industri Pencemar Sungai Citarum Segera Ditindak

Filled under: ,

Gelontoran Limbah dari perusahaan- perusahaan yang berada di Bantaran Sungai Citarum
Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat segera menindak 71 industri yang dianggap mencemari Sungai Citarum. Dari catatan, seluruh industri itu berada sekitar 20 km pertama bantaran Sungai Citarum.

"Tidak ada toleransi lagi. Industri harus segera mengoperasikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang memenuhi standar. Kalau tidak, polisi akan menyeret ke pengadilan," kata Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Bandung, Jumat 3 Januari 2014.

Guna melakukan penegakan hukum, Pemprov Jabar akan menjalin kerjasama dengan Polda Jawa Barat. Hal ini dilakukan agar penindakan terhadap seluruh industri itu berjalan secara berkelanjutan.

"Kerjasama dengan polisi harus kuat, agar penindakannya berjalan konsisten," katanya.

Sementara itu Dirjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum, Mochammad Hasan memastikan untuk mendukung program yang dilakukan Pemprov Jabar. Bahkan akan disiapkan anggaran khusus.

"Pemerintah pusat sangat mendukung, termasuk menyiapkan anggaran khusus. Kita berharap penanganan akan tuntas pada 2017 nanti," kata Hasan.

Sungai Citarum merupakan sungai yang mengalami titik pencemaran terberat di Indonesia. Kawasan ini sedang masuk program normalisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Sungai ini bahkan sempat mendapat predikat sebagai sungai terkotor di dunia. Ruas sungai yang paling parah mengalami pencemaran berada sekitar 0-77 km. Lokasinya, mulai dari Situ Cisanti sampai Waduk Saguling. (adi)

Dikutip dari : Vivanews.com

0 komentar:

Posting Komentar