Yayasan Ummul Quro akan Diperiksa BPLH
Pengurugan tanah untuk Yayasan Ummul Quro dalam pembangunan Pesantren
Hidayatullah,
di Kampung
Benggol,
RT 04/01, Desa Tegalsawah, Kecamatan
Karawang Timur, terbukti
menggunakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah
berbahaya dan beracun tersebut dikenal dengan nama pasir
poundry. Dampaknya dapat
mencemari air tanah, dan debunya dapat merusak organ pernapasan manusia.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Dampak Lingkungan, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten
Karawang, Neneng, Minggu (12/01). Dijelaskan, pihaknya menerima laporan dari LSM yang
bergerak di bidang lingkungan hidup, yaitu Forum Koordinasi Daerah Aliran
Sungai Citarum Plus (ForkadasC+).
“Laporan tersebut kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan pantauan ke
lokasi. Di lokasi ditemukan bahan material yang dipergunakan untuk pengurugan tidak menggunakan tanah merah, tetapi
ditenggarai limbah B3 yang sinyalir sudah membeku. Warnanya coklat muda keemasan dan lembut
seperti pasir atau bisa disebut dengan pasir poundry,” katanya.
Dijelaskan Neneng, pihaknya telah menurunkan tim untuk mengambil sampel pasir tersebut dan sedang dilakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui berapa
besar kandungan zat berbahaya
dalam limbah tersebut. Dalam waktu dekat ini BPLH Karawang akan memanggil dan
memintai keterangan pihak pesantren, transporter atau pengangkut limbah B3 tersebut, dan
pemilik lahan yang menggunakan
limbah B3 sebagai tanah urugan.
Selain itu, pihaknya melakukan analisa seberapa besar dampak
yang akan terjadi kelak. “Dampak yang terjadi tidak akan terasa
sekarang, melainkan 5 atau 10 tahun mendatang. Dampaknya buruk bagi manusia
dan lingkungan,
apalagi lokasi pengurugan
tersebut berdekatan dengan lahan pertanian dan empang ikan,” katanya.
Neneng menambahkan, dampak dari pencemaran limbah pasir poundry, untuk jangka
panjang akan terjadi perubahan atau mutasi gen. Sedangkan jangka pendeknya dapat menganggu kesehatan dan
organ dalam manusia.
Dijelaskan lebih lanjut, akibat melakukan pengurugan dengan menggunakan
Limbah B3, dengan begitu menyalahi aturan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang
pengelolaan bahan berbahaya dan limbah beracun dinyatakan pasir poundry, limbah bekas peleburan atau
pengolahan besi baja, dan zat
yang mengandung logam berat. “Limbah tersebut dapat dimanfaatkan asalkan harus
memiliki ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Kabar Gapura, tidak sedikit warga
yang mengeluhkan praktek buang limbah B3 sembarangan. “Limbah B3 jangan
dipakai buat pengurugan tanah dong, kan jelas berbahaya dan beracun,” kata
salah satu warga, yang enggan dikorankan jati dirinya. Warga khawatir, penggunaan
limbah B3 sebagai pengganti tanah merah untuk mengurug lahan tersebut akan mempengaruhi kesuburan tanah pasawahan.
Sementara, ketika Kabar Gapura hendak mencari perimbangan berita kepada pihak
Yayasan
Ummul Quro ataupun pengelola
Pesantren
Hidayatullah, tak
ada yang bersedia memberikan
keterangan. (Yfs)
Dikutip dari : Koran Kabar Gapura Karawang
0 komentar:
Posting Komentar